UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang
disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat
pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti
elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di
pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan
elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini
berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan
hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan
metode sengketa alternative atau arbitrase.
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana
tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena
penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara
kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita
dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara
luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga
merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi
untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan
berekspresi apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
- Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
- E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
- Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
- Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
keterbatasan UU IT
UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan
5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun.
sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum
meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika
menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini,
namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana
terhadap pelanggaran tersebut.
UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu,
terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini,
banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik
dalam kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk
sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna internet di
negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah
dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak
ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada,
atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan
pemodal asing.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar